Proses hukum terkait gugatan terhadap Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap berikutnya.(25/6)
Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY, Selasa (24/6).
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan dokumen akademik Presiden Jokowi, khususnya ijazah sarjana dari UGM. Rektor UGM sebagai tergugat telah menyatakan bahwa dokumen tersebut sah, namun penggugat tetap meminta kejelasan lebih lanjut.
Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menuturkan, pada pokoknya penggugat melalui suratnya menyatakan bahwa para tergugat telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dengan tidak memberikan informasi secara rinci dan aktual terkait ijazah serta skripsi Jokowi.
“Sehingga terjadi kegaduhan informasi berkaitan dengan ijazah dan skripsi Jokowi, maka karenanya para tergugat minta dinyatakan melawan hukum dan menghukum membayar ganti rugi,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
- Pemeriksaan Dokumen – Pengadilan akan memeriksa keabsahan bukti-bukti yang diajukan, termasuk dokumen ijazah dan proses administrasi di UGM.
- Kesaksian Ahli – Tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan saksi ahli hukum dan akademik untuk memberikan penjelasan.
- Putusan Pengadilan – Jika tidak ada upaya lain, hakim akan menjatuhkan putusan akhir yang mengikat.
Gagalnya mediasi dalam gugatan ijazah Jokowi menandakan bahwa kasus ini akan berlanjut ke tahap persidangan yang lebih serius. Masyarakat pun menantikan perkembangan hukum selanjutnya, sementara UGM dan pihak terkait harus bersiap menghadapi proses pembuktian di pengadilan.
Apa pendapat Anda tentang kasus ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar!