Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR menandai babak baru dalam diskursus pengelolaan sumber daya agraria nasional. Keputusan yang diambil pada Senin, 7 September 2026, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, ini merupakan respons legislatif terhadap kompleksitas konflik pertanahan yang selama ini menghambat mobilitas ekonomi di sektor perdesaan. Dengan struktur 16 Bab dan 70 Pasal, RUU ini dirancang sebagai instrumen hukum untuk mengoperasionalkan prinsip fungsi sosial tanah yang telah diletakkan fondasinya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Menilik Paradigma Baru Reforma Agraria dalam Bingkai Hukum
Dalam pandangan pakar hukum agraria, upaya ini merupakan langkah progresif untuk mengintegrasikan asas kelembagaan yang selama ini bersifat fragmentaris di berbagai kementerian. Ketua Panja RUU, Iman Sukri, menegaskan bahwa RUU ini tidak sekadar menjadi pelengkap regulasi, melainkan upaya sistemik untuk melakukan penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Fokus utama regulasi ini terletak pada pemberian kepastian hukum bagi kelompok rentan, mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kaum perempuan yang selama ini termarjinalkan dari akses aset produktif.
Salah satu inovasi substansial dalam draf RUU ini adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Secara kelembagaan, BRAN akan berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Langkah ini mencerminkan keinginan politik untuk menempatkan isu agraria sebagai prioritas strategis nasional yang memerlukan koordinasi lintas sektoral yang kuat—sebuah tantangan yang sering kali gagal diatasi melalui pendekatan sektoral konvensional.
Analisis Kelembagaan: BRAN sebagai Aktor Sentral
Pembentukan BRAN membawa konsekuensi logis pada pergeseran tata kelola tanah di Indonesia. Jika selama ini eksekusi reforma agraria tersebar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka keberadaan BRAN diharapkan dapat melakukan sinkronisasi data dan kebijakan secara lebih efisien.
Fungsi utama BRAN mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. Untuk menjamin akuntabilitas, draf RUU ini juga memuat klausul mengenai pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang juga bertanggung jawab kepada Presiden. Secara teoretis, struktur ini diharapkan dapat memitigasi risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses restitusi tanah dan penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Analisis kebijakan publik menunjukkan bahwa pemisahan fungsi eksekusi dan pengawasan adalah prasyarat mutlak bagi keberhasilan reformasi institusional di negara berkembang dengan kompleksitas birokrasi tinggi.
Dampak Ekonomi dan Mitigasi Konflik Agraria
Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) selama beberapa tahun terakhir secara konsisten menunjukkan tingginya angka konflik agraria di Indonesia, yang sering kali dipicu oleh ketimpangan penguasaan lahan. RUU ini mencoba merespons persoalan tersebut melalui instrumen pembatasan penguasaan tanah, yaitu penetapan batas minimum dan maksimum (land ceiling).
Kebijakan ini secara objektif akan berimplikasi pada:
- Redistribusi Aset: Mengurangi konsentrasi kepemilikan tanah pada korporasi besar (land grabbing) dan mengalokasikannya kepada masyarakat lokal yang memiliki ketergantungan ekonomi tinggi pada sektor pertanian.
- Legalitas Hak atas Tanah: Memberikan kepastian hukum (land tenure security) yang merupakan modal dasar bagi peningkatan produktivitas petani kecil.
- Efisiensi Fiskal: Meskipun pendanaan BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam jangka panjang, efisiensi melalui penyelesaian konflik agraria akan menekan biaya sosial dan biaya penegakan hukum yang selama ini membebani anggaran negara.
Tantangan Implementasi: Antara Ambisi dan Realitas
Namun, sebagai pengamat industri, kita harus bersikap skeptis secara konstruktif terhadap efektivitas regulasi ini. Tantangan terbesar bukanlah pada substansi pasal-pasalnya, melainkan pada eksekusi di lapangan. Pertama, resistensi dari pemegang hak guna usaha (HGU) besar yang saat ini menguasai jutaan hektar lahan tentu tidak dapat diabaikan. Kedua, adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara BRAN dengan kementerian teknis yang sudah eksis sebelumnya.
Dalam proses transisi ini, sinergi antara Baleg DPR RI dan eksekutif menjadi kunci. Bob Hasan, sebagai Ketua Baleg DPR RI, menekankan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari musyawarah fraksi yang panjang. Namun, keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada seberapa kuat BRAN nantinya dalam menjalankan fungsi koordinatifnya di tengah arus kepentingan ekonomi politik yang besar di sektor pertanahan.
Perspektif Akademis: Reforma Agraria sebagai Katalis Pertumbuhan
Secara akademis, reforma agraria bukan hanya masalah pembagian tanah, melainkan instrumen untuk transformasi ekonomi. Negara-negara yang berhasil melakukan industrialisasi secara inklusif—seperti Jepang, Taiwan, dan Korea Selatan pada pertengahan abad ke-20—memulai perjalanannya dengan kebijakan reforma agraria yang tegas. Mereka berhasil mentransformasi petani gurem menjadi produsen yang berdaya, yang kemudian menjadi basis konsumsi domestik yang kuat.
Di Indonesia, jika RUU ini berhasil disahkan dan diimplementasikan dengan tata kelola yang transparan, kita dapat mengharapkan peningkatan nilai tambah pada sektor pertanian. Pemberian sertifikat tanah kepada kelompok miskin dan petani penggarap bukan hanya sekadar kertas legalitas, melainkan instrumen leverage ekonomi agar mereka bisa mengakses permodalan formal. Informasi lebih lanjut mengenai dampak ekonomi kebijakan agraria dapat ditinjau melalui studi literatur mengenai model pembangunan berbasis inklusi aset.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Legislasi
Setelah disetujui dalam rapat pleno Baleg DPR RI, tahapan berikutnya adalah membawa draf RUU ini ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Setelah disahkan secara resmi di paripurna, draf tersebut akan dikirimkan kepada Presiden untuk mendapatkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebelum dilakukan pembahasan tingkat I antara DPR dan kementerian terkait.
Secara teknis, proses ini akan memakan waktu cukup panjang, mengingat kompleksitas substansi yang menyentuh hak-hak fundamental warga negara dan kepentingan industri. Publik perlu terus mengawal proses ini agar tidak terjadi pelemahan pasal-pasal krusial di tengah jalan—terutama terkait klausul pembatasan penguasaan tanah dan kewenangan BRAN sebagai lembaga penggerak utama.
Kesimpulan
Persetujuan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh Baleg DPR RI adalah langkah yang patut diapresiasi namun harus diawasi dengan ketat. Pembentukan BRAN sebagai lembaga sentral adalah solusi struktural yang berani, namun ia membutuhkan dukungan politik (political will) yang kuat dari pucuk pimpinan nasional. Keberhasilan reforma agraria di masa depan akan diukur bukan dari seberapa banyak pasal yang tertuang dalam UU, melainkan seberapa banyak petani dan masyarakat termarjinalkan yang akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
Kita berada pada titik krusial di mana Indonesia harus memilih: membiarkan ketimpangan agraria terus menekan pertumbuhan ekonomi perdesaan, atau melakukan koreksi struktural melalui regulasi yang berpihak pada keadilan sosial. Baleg DPR RI telah meletakkan batu pertama, namun perjalanan menuju keadilan agraria masih sangat panjang dan penuh tantangan. Sinergi antara kebijakan berbasis data, pengawasan publik yang tajam, dan komitmen eksekutif akan menjadi penentu apakah BRAN akan menjadi solusi nyata atau sekadar menambah beban birokrasi baru di tanah air.
