HEALTHCARELAWSUIT — Lampung – Oditur Militer 1-04 Palembang menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Basarzah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin, (21/7/2025) Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyatakan bahwa tindakan Kopda Basarzah terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP.
Selain pidana pokok, Jaksa juga meminta agar terdakwa diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer TNI AD. “Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum berat dan mencederai institusi negara,” kata Darwin saat membacakan tuntutan.
Insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian itu terjadi saat mereka menjalankan tugas negara, menggerebek arena perjudian sabung ayam yang diduga dijaga oleh sejumlah oknum bersenjata. Ketiga korban adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto dari Polsek Negara Batin, serta Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta dari Satreskrim Polres Way Kanan.
Keluarga Korban Sambut Tuntutan Mati
Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumati, mengapresiasi langkah tegas dari Oditur Militer dalam menuntut hukuman maksimal kepada pelaku. “Baik keluarga maupun tim kuasa hukum sangat bersyukur dan berterima kasih atas tuntutan hukuman mati ini,” ujarnya kepada wartawan.
Putri berharap tuntutan tersebut menjadi awal keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan orang tercinta karena tindakan brutal di luar batas. Dia meminta majelis hakim yang menangani perkara itu menjatuhkan putusan setimpal yang menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan penegakan hukum. “Kalau Yang Mulia Hakim memiliki hati nurani dan melihat konteks kasus ini secara utuh, seharusnya vonisnya juga sejalan,” jelas dia.
Menurut Putri, kasus itu bukan sekadar penembakan biasa. Dia menyoroti adanya pola berulang terkait kepemilikan senjata api ilegal di kalangan aparat, yang berujung pada hilangnya nyawa.
Menanti Tuntutan Terhadap Peltu Lubis
Selain Kopda Basarzah, perkara ini juga menyeret satu terdakwa lain, yakni Peltu Lubis, yang disebut terlibat dalam insiden penembakan tersebut. Sidang tuntutan untuk Peltu Lubis dijadwalkan berlangsung di hari yang sama, namun pada sesi siang hari. “Kami masih menunggu sidang siang untuk tuntutan terhadap Lubis. Tentu kami berharap ada kesamaan ketegasan dari jaksa terhadap keterlibatan rekan terdakwa,” jelas dia.
Putri menegaskan, kasus itu harus menjadi preseden hukum bagi institusi militer agar kejadian serupa tidak terus berulang. “Ini bukan hanya soal tiga nyawa, tapi juga soal marwah dan integritas institusi negara,” tegas dia.