HEALTHCARELAWSUIT — Pada Senin, 30 Juni 2025, sistem Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mencantumkan ketentuan ini. Nanti, KRIS akan menetapkan tingkat pelayanan rawat inap minimum yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tahun ini sistem BPJS tanpa kelas mulai digunakan secara bertahap.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi, dikutip Jumat (14/3/2025).
Menurut Budi, skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena, meskipun skema tarif iuran berbeda, orang kaya dan miskin akan menerima layanan rawat inap yang sama.
Menurutnya, konsep asuransi sosial harus diluruskan dengan KRIS karena yang kaya harus membantu yang miskin dengan membayar lebih banyak.
Budi menyatakan bahwa skema tersebut akan membuat orang kaya memiliki batas maksimal layanan kesehatan yang dapat mereka terima di BPJS Kesehatan. Akibatnya, jika mereka ingin mendapatkan layanan tambahan, seperti ruang rawat inap VIP, mereka harus menggunakan skema campuran asuransi swasta yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Menkes, per 30 Juni 2025, sebanyak 3.116 rumah sakit (RS) di Indonesia harus menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti skema kelas rawat 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Dari 3.116 RS yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan masing-masing pemprov, hanya 600 RS yang telah menerapkan KRIS sesuai 12 standar yang ditetapkan pemerintah.
“Hasil validasinya menjadi 600 dari 2,766 sudah selesai,” katanya.
Budi menjelaskan bahwa dari 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah, empat yang paling sulit dipenuhi oleh RS. Ini adalah bahwa kamar mandi harus dapat dilalui oleh kursi roda; ada outlet oksigen di setiap tempat tidur; dan ada kamar mandi dalam ruangan.
Menurut Budi, karena pintu kamar mandi di RS sebagian besar berukuran kecil, kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda masih kurang digunakan, yaitu 49%.
Budi menyatakan bahwa banyak RS membuat pintu kamar mandinya kecil, meskipun ada standarnya. Jadi, jika orang dengan kursi roda dimasukkan, standarnya ada, jika tidak dia terpaksa menuruni jalan meskipun jalannya sulit.
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Namun, iuran saat ini akan tetap sama seperti sebelumnya selama masa transisi.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 mengatur iuran sebelumnya. Ini juga menyatakan bahwa pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak akan ada denda untuk pembayaran yang terlambat mulai 1 Juli 2026.
Jika peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, denda akan dikenakan.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
SUMBER CNBCINDONESIA.COM : Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Berapa Iuran BPJS Kesehatan per 20 Maret 2025?