Wacana mengenai penghapusan jabatan wakil kepala daerah dalam sistem pemilihan umum di Indonesia kembali mencuat ke permukaan publik, memicu diskursus akademis dan politis yang signifikan. Pernyataan dari Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, pada 6 Agustus 2026, yang menyatakan bahwa usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa wakil merupakan gagasan "bagus dan simpatik," menandai dimulainya babak baru evaluasi sistem demokrasi lokal di tanah air. Fenomena ini bukan sekadar wacana transaksional, melainkan respons atas akumulasi problematik dalam tata kelola pemerintahan daerah yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade pasca-reformasi.
Akar Masalah: Disfungsi Peran dan Konflik Internal dalam Birokrasi Daerah
Secara historis, jabatan wakil kepala daerah kerap kali menjadi sumber inefisiensi birokrasi. Berdasarkan data empiris dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak sedikit daerah yang mengalami disfungsi pemerintahan akibat disharmonisasi antara kepala daerah dan wakilnya. Konflik yang bermula dari pembagian kekuasaan (power sharing) yang tidak proporsional sering kali berujung pada stagnasi pelayanan publik.
Fenomena "pecah kongsi" pasca-pemilihan adalah konsekuensi logis dari sistem paket yang dipaksakan sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam banyak kasus, hubungan yang awalnya bersifat kolaboratif selama kampanye berubah menjadi kompetitif saat menjabat. Realitas ini menunjukkan adanya anomali sistemik di mana wakil kepala daerah cenderung tidak memiliki kewenangan eksekutif yang jelas, kecuali berdasarkan delegasi subjektif dari kepala daerah yang sering kali bersifat marjinal.
Analisis Kritis: Apakah Efisiensi Anggaran Menjadi Alasan Utama?
Jika ditinjau dari perspektif efisiensi anggaran, usulan penghapusan jabatan wakil tentu memiliki basis argumen yang kuat. Penghematan dari sisi gaji, tunjangan, dana operasional, hingga fasilitas pendukung jabatan wakil kepala daerah di lebih dari 500 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia mencapai angka triliunan rupiah per periode jabatan. Dana tersebut, secara teoretis, dapat direalokasi untuk sektor-sektor krusial seperti infrastruktur dasar, kesehatan, dan pendidikan.
Namun, pengamat politik menilai bahwa narasi efisiensi harus dibarengi dengan penguatan peran sekretaris daerah sebagai birokrat karier yang profesional. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia saat ini memang memerlukan penyelarasan antara efektivitas politik dan profesionalisme birokrasi. Tanpa adanya restrukturisasi tugas dan fungsi, penghapusan jabatan wakil justru berpotensi menciptakan kekosongan kepemimpinan (power vacuum) jika kepala daerah berhalangan tetap atau tersangkut kasus hukum.
Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Dalam kajian ilmu tata negara, posisi wakil kepala daerah sering dipandang sebagai "cadangan" yang konstitusional. Namun, jika fungsi tersebut tidak diformulasikan secara rigid dalam undang-undang, maka posisi tersebut hanyalah pajangan politik. Saleh Partaonan Daulay menekankan bahwa penting untuk merumuskan ulang tugas, fungsi, dan wewenang wakil jika posisi tersebut dipertahankan.
Alternatif yang mengemuka dalam diskusi lintas fraksi di DPR RI adalah kemungkinan kepala daerah menunjuk sendiri wakilnya (seperti sistem penunjukan menteri oleh presiden), atau justru meniadakan jabatan tersebut dan memperkuat peran Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana tugas (Plt) administratif. Model ini lazim ditemukan di beberapa negara yang menganut sistem city manager atau council-manager form of government, di mana fungsi politik dipisahkan dari fungsi manajerial birokrasi.
Tantangan Demokrasi dan Partisipasi Publik
Perubahan sistem Pilkada tanpa wakil tentu membawa konsekuensi serius terhadap representasi politik. Selama ini, pemilihan pasangan kepala daerah sering kali merupakan hasil kompromi koalisi partai politik untuk meraih basis suara yang lebih luas (akomodasi politik). Jika jabatan wakil ditiadakan, partai politik harus merumuskan strategi baru dalam pengusungan calon tunggal yang mampu merangkul berbagai elemen masyarakat tanpa harus melakukan praktik "kawin paksa" antar-figur yang memiliki ideologi berbeda.
Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), konflik internal kepala daerah sering kali dipicu oleh ketimpangan akses terhadap sumber daya kekuasaan. Jika wakil tidak difungsikan, maka pusat gravitasi kekuasaan akan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Dalam konteks ini, diperlukan mekanisme pengawasan (check and balances) yang lebih ketat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang bersifat absolut.
Transformasi Menuju Pemerintahan yang Efektif
Upaya untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem Pilkada adalah langkah progresif yang patut diapresiasi sebagai bagian dari pendewasaan demokrasi Indonesia. Perdebatan mengenai urgensi wakil kepala daerah adalah cerminan bahwa sistem kita sedang mencari bentuk ideal yang paling efisien namun tetap demokratis. Dalam Analisis Kebijakan Publik, setiap perubahan regulasi harus didasarkan pada data lapangan yang komprehensif, bukan sekadar respons pragmatis terhadap tren politik sesaat.
Beberapa poin krusial yang harus dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan (legislator dan pemerintah) dalam merumuskan regulasi ini antara lain:
- Pemisahan Peran: Kejelasan antara fungsi politis kepala daerah dan fungsi manajerial birokrasi.
- Efisiensi Fiskal: Kalkulasi objektif mengenai penghematan anggaran dari penghapusan jabatan wakil.
- Stabilitas Pemerintahan: Mitigasi risiko jika terjadi kekosongan kepemimpinan di tengah masa jabatan.
- Penguatan Pengawasan: Peran DPRD sebagai lembaga legislatif dalam mengontrol eksekutif yang tidak lagi memiliki "pengawas internal" dari unsur wakil kepala daerah.
Kesimpulan: Menuju Rekonstruksi Sistem yang Holistik
Wacana yang dilontarkan PAN melalui Saleh Partaonan Daulay merupakan sinyal bahwa panggung politik nasional mulai terbuka terhadap opsi-opsi radikal dalam tata kelola daerah. Meski demikian, transisi dari sistem lama ke sistem baru memerlukan kajian akademik yang mendalam, partisipasi publik yang luas, dan kemauan politik (political will) yang kuat dari seluruh elemen bangsa.
Penting untuk dicatat bahwa efektivitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh struktur jabatan, melainkan oleh integritas dan kapasitas individu yang memegang amanah rakyat. Jika penghapusan wakil kepala daerah diputuskan, maka kualifikasi kepala daerah yang dipilih harus ditingkatkan secara signifikan, mengingat tanggung jawab yang akan dipikul menjadi jauh lebih berat.
Sebagai penutup, diskusi ini harus dipandang sebagai proses evolusi demokrasi yang dinamis. Perubahan regulasi di masa depan, baik itu melalui amandemen Undang-Undang Pilkada atau penerbitan regulasi baru, harus tetap berorientasi pada tujuan utama otonomi daerah: meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Evaluasi terhadap peran wakil kepala daerah hanyalah satu bagian dari puzzle besar dalam upaya kita membangun sistem pemerintahan daerah yang lebih tangguh dan efisien di masa depan.
Referensi Data dan Analisis:
- Statistik Konflik Kepala Daerah (2015-2025): Data yang dirilis oleh Kemendagri menunjukkan tingginya angka disharmoni di tingkat eksekutif daerah yang berimplikasi pada lambatnya penyerapan anggaran daerah (APBD).
- Studi Komparatif: Analisis terhadap sistem pemerintahan lokal di negara demokrasi lain menunjukkan bahwa efisiensi birokrasi sering kali berbanding lurus dengan kejelasan hierarki manajerial.
- Dinamika Legislasi: Proses diskusi di DPR RI terkait revisi regulasi Pilkada mencerminkan adanya pergeseran paradigma dari akomodasi politik menuju efektivitas pemerintahan.
