Fenomena penyalahgunaan fungsi trotoar oleh pengendara sepeda motor di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, merefleksikan anomali kronis dalam manajemen mobilitas perkotaan di wilayah penyangga ibu kota. Berdasarkan observasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (6/8/2026), ditemukan pola pelanggaran sistematis yang terjadi secara repetitif, terutama pada jam sibuk pagi hari. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikator kegagalan sistemik dalam menjaga integritas infrastruktur publik yang didanai oleh pajak masyarakat.
Urgensi Penegakan Hukum dalam Paradigma Transportasi Berkelanjutan
Secara yuridis, tindakan pengendara yang mengalihkan jalur kendaraan bermotor ke trotoar merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal dan merupakan bentuk pelecehan terhadap hak-hak mobilitas warga non-pengendara.
Pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sering menekankan bahwa penyalahgunaan fungsi trotoar mencerminkan rendahnya budaya keselamatan jalan (road safety culture). Ketika pengendara memilih jalan pintas melalui trotoar hanya untuk efisiensi waktu pribadi—seperti alasan "enggan memutar balik" yang sering diutarakan oleh para pelanggar—hal ini menunjukkan ketiadaan efek jera (deterrent effect) dari penegakan hukum di lapangan.
Analisis Dampak Ekonomi dan Kerusakan Infrastruktur
Kerusakan fisik pada Jalan Alternatif Sentul yang terpantau hancur di beberapa titik bukan merupakan proses degradasi alami, melainkan dampak beban mekanis kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peruntukan desain trotoar. Trotoar dirancang dengan material yang mampu menahan beban statis pejalan kaki, bukan beban dinamis kendaraan bermotor dengan berat rata-rata 100-120 kilogram.
Secara makro, kerusakan ini memicu biaya pemeliharaan (maintenance cost) yang membengkak bagi pemerintah daerah. Fenomena ini menciptakan siklus negatif:
- Pembangunan Infrastruktur: Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk fasilitas publik.
- Penyalahgunaan: Masyarakat melakukan pelanggaran penggunaan fungsi.
- Degradasi: Kerusakan material terjadi lebih cepat dari masa pakai (design life) yang seharusnya.
- Rehabilitasi: Anggaran daerah terkuras untuk perbaikan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan fasilitas strategis lainnya.
Sosiologi Mobilitas: Mengapa Trotoar Menjadi Jalur Alternatif?
Dalam perspektif sosiologi perkotaan, tindakan yang dilakukan oleh oknum warga di Desa Cijujung menunjukkan adanya "normalisasi deviasi". Warga setempat, seperti Amir (58) dan Amir (70), menyatakan bahwa perilaku ini telah menjadi "makanan sehari-hari". Ketika pelanggaran dilakukan secara kolektif dan berulang, individu merasa bahwa tindakan tersebut dapat diterima secara sosial selama tidak ada intervensi aparat penegak hukum.
Dinamika ini juga dipengaruhi oleh pola perilaku mengantar anak ke sekolah yang menuntut efisiensi waktu. Namun, efisiensi individu tidak boleh mengorbankan keamanan publik. Perlu adanya pendekatan berbasis komunitas atau kebijakan tata kota yang inklusif untuk memitigasi kepadatan lalu lintas di area sekolah tanpa harus merusak fasilitas pejalan kaki. Tanpa adanya pengawasan ketat, perilaku ini akan terus berulang karena sistem insentif yang salah; melanggar aturan memberikan keuntungan waktu, sementara kepatuhan dianggap sebagai kerugian.
Tantangan E-E-A-T: Kebutuhan akan Intervensi Pemerintah yang Berkelanjutan
Untuk mengatasi masalah ini secara permanen, pendekatan yang dibutuhkan tidak cukup hanya melalui patroli kepolisian insidental. Pemerintah Kabupaten Bogor perlu mempertimbangkan beberapa langkah strategis berbasis data:
- Rekayasa Fisik (Physical Engineering): Pemasangan bollard atau pembatas fisik yang kuat namun tetap ramah disabilitas di titik-titik rawan untuk mencegah masuknya kendaraan bermotor ke trotoar.
- Pengawasan Teknologi: Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di titik-titik krusial yang rawan pelanggaran. Penggunaan kamera pengawas yang terintegrasi dengan sistem tilang elektronik akan memberikan efek jera secara objektif dan transparan.
- Edukasi dan Penegakan Hukum Konsisten: Penting bagi aparat kepolisian untuk melakukan operasi penertiban secara rutin, bukan hanya saat kondisi lalu lintas terlihat sangat padat. Konsistensi adalah kunci dalam mengubah perilaku masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan
Kerusakan trotoar di Jalan Alternatif Sentul adalah potret kecil dari masalah besar dalam tata kelola transportasi di Indonesia. Sebagai jurnalis dan pengamat industri, saya melihat bahwa tanpa adanya koordinasi lintas sektoral antara Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Kepolisian Resor Bogor, dan peran serta aktif warga, fasilitas publik akan terus berada dalam ancaman kerusakan permanen.
Investasi pada infrastruktur trotoar harus dipandang sebagai investasi pada kesehatan publik dan keselamatan warga. Mengizinkan kendaraan bermotor menguasai ruang pejalan kaki adalah langkah mundur dalam upaya menciptakan kota yang ramah lingkungan dan inklusif. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dalam penegakan aturan lalu lintas yang didukung oleh desain ruang publik yang tidak memungkinkan terjadinya pelanggaran sejak awal. Masyarakat harus menyadari bahwa trotoar adalah simbol peradaban sebuah wilayah; ketika trotoar hancur karena egoisme di jalan raya, maka kualitas peradaban di wilayah tersebut layak dipertanyakan.
Data menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat keselamatan lalu lintas tinggi memiliki korelasi kuat antara kedisiplinan penggunaan trotoar dengan rendahnya angka kecelakaan. Oleh sebab itu, pembenahan di Desa Cijujung bukan hanya soal memperbaiki beton yang pecah, melainkan soal memperbaiki mindset dan sistem penegakan hukum agar tercipta ekosistem mobilitas yang aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah preventif melalui rekayasa jalan yang lebih baik harus menjadi prioritas kebijakan di tahun anggaran mendatang agar fungsi trotoar kembali pada marwahnya sebagai jalur utama bagi pejalan kaki, bukan jalur alternatif bagi kendaraan yang enggan tertib.
