Wacana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang saat ini tengah bergulir di Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menandai fase krusial dalam upaya pemerintah melakukan redefinisi atas tata kelola pertanahan di Indonesia. Usulan ini muncul sebagai respons atas kompleksitas sengketa agraria yang selama ini menjadi penghambat utama pertumbuhan ekonomi nasional dan keadilan sosial. Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta, Senin (7/9/2026), Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, mengonfirmasi bahwa struktur organisasi BRAN direncanakan akan dipimpin oleh satu kepala dengan didampingi dua wakil, yang seluruhnya ditunjuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Urgensi dan Latar Belakang Pembentukan BRAN
Secara historis, isu agraria di Indonesia telah menjadi akar masalah multidimensi, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga ketimpangan penguasaan lahan yang mencolok. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara konsisten menunjukkan tingginya angka konflik agraria setiap tahunnya, yang sering kali melibatkan sektor perkebunan, infrastruktur, dan pertambangan. Kehadiran BRAN diharapkan dapat menjadi solusi struktural yang mampu mengonsolidasikan kebijakan lintas kementerian yang selama ini terfragmentasi.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa tanpa adanya lembaga otoritatif yang memiliki mandat khusus, pelaksanaan reforma agraria akan terus terjebak dalam birokrasi sektoral. Dengan adanya BRAN, diharapkan tercipta sinkronisasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan kementerian terkait lainnya, sehingga target redistribusi lahan bagi rakyat kecil dapat dicapai dengan lebih presisi.
Struktur Tata Kelola dan Akuntabilitas Kelembagaan
Sesuai dengan rancangan pasal yang dibahas dalam Panja Baleg DPR, BRAN tidak akan berdiri sendiri dalam menjalankan fungsinya. Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) BRAN menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa badan ini tetap patuh pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam Pasal 24 RUU Reforma Agraria, diatur bahwa Dewas BRAN akan beranggotakan sembilan orang yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Persyaratan bagi anggota Dewas pun cukup ketat, yakni minimal memiliki pengalaman lima tahun di bidang agraria dan berusia minimal empat puluh tahun. Hal ini mencerminkan upaya legislatif untuk menempatkan tenaga ahli dengan rekam jejak yang kredibel, guna menjamin akuntabilitas serta transparansi dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Mekanisme seleksi anggota Dewas BRAN yang tertuang dalam Pasal 25 juga menunjukkan proses yang sangat rigid. Melalui panitia seleksi yang dibentuk Presiden, calon anggota akan menjalani proses seleksi terbuka yang mengedepankan kompetensi dan integritas. Selanjutnya, proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR RI sebelum penetapan akhir oleh Presiden merupakan check and balances yang diperlukan untuk menghindari politisasi lembaga.
Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial Reforma Agraria
Jika ditinjau dari kacamata ekonomi makro, efektivitas reforma agraria memiliki korelasi positif terhadap peningkatan produktivitas sektor pertanian. Berdasarkan analisis para ahli ekonomi agraria, kepastian hak atas tanah akan memicu peningkatan investasi petani kecil, yang pada gilirannya akan menekan angka kemiskinan di perdesaan. Kebijakan pembangunan berkelanjutan harus dipahami sebagai upaya untuk mentransformasi lahan yang selama ini tidak produktif menjadi aset ekonomi yang inklusif.
Namun, tantangan terbesar bagi BRAN ke depan bukanlah pada aspek legalistiknya saja, melainkan pada kemampuan lembaga tersebut dalam melakukan sinkronisasi data spasial. Selama ini, ketidaksamaan data mengenai luas lahan antara berbagai instansi menjadi celah bagi terjadinya sengketa. Jika BRAN mampu mengintegrasikan sistem data pertanahan nasional, maka potensi konflik agraria di masa depan dapat dimitigasi secara signifikan.
Tantangan Implementasi dan Sinergi Lintas Sektor
Secara akademis, pembentukan lembaga baru sering kali dihadapkan pada risiko "obesitas birokrasi". Baleg DPR perlu memastikan bahwa BRAN tidak hanya menjadi penambah beban fiskal negara, tetapi benar-benar berfungsi sebagai katalisator. Anggaran yang dialokasikan untuk operasional badan ini harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja nyata, yakni jumlah hektar lahan yang berhasil diredistribusi serta penyelesaian sengketa agraria yang tertunda.
Lebih lanjut, keterlibatan Presiden sebagai pemegang kendali utama melalui penunjukan pimpinan BRAN menunjukkan bahwa isu reforma agraria diposisikan sebagai agenda prioritas nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai keadilan ekonomi yang merata. Namun, ketergantungan pada otoritas eksekutif juga menuntut adanya pengawasan publik yang ketat agar independensi lembaga tidak terkooptasi oleh kepentingan politik jangka pendek.
Proyeksi Masa Depan Reforma Agraria di Indonesia
Menyikapi perkembangan ini, para pakar hukum pertanahan berpendapat bahwa RUU Reforma Agraria harus mampu menjawab tantangan modernisasi pertanian dan urbanisasi. BRAN diharapkan dapat mengakomodasi hak-hak masyarakat adat serta kelompok rentan yang selama ini sering terpinggirkan dalam konflik lahan.
Dalam jangka panjang, keberhasilan BRAN akan diukur dari tiga indikator utama:
- Kecepatan Penyelesaian Sengketa: Kemampuan lembaga dalam memediasi konflik antara masyarakat dengan korporasi atau negara secara objektif.
- Redistribusi Aset: Realisasi program sertifikasi dan redistribusi lahan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dengan pendampingan ekonomi agar lahan tersebut produktif.
- Kepastian Hukum: Terciptanya sistem pendaftaran tanah yang lebih transparan dan efisien yang meminimalisir peluang terjadinya mafia tanah.
Sebagai kesimpulan, usulan pembentukan BRAN oleh Baleg DPR merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, proses legislasi ini harus terus dikawal agar substansi pasal-pasal di dalamnya tidak kehilangan tajinya akibat lobi-lobi kepentingan yang berlawanan dengan semangat keadilan agraria. Dengan komposisi pimpinan yang tepat dan mekanisme pengawasan yang transparan, BRAN memiliki potensi besar untuk menjadi jangkar bagi stabilitas ekonomi dan keadilan sosial di Indonesia.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas BRAN, terdapat beberapa poin rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh pembuat kebijakan:
- Audit Sistem Data: Melakukan sinkronisasi data pertanahan nasional yang berbasis pada teknologi blockchain atau sistem digital modern untuk menjamin keamanan data dan transparansi.
- Penguatan Peran Masyarakat: Melibatkan organisasi masyarakat sipil dan akademisi dalam memberikan masukan pada setiap tahap operasional BRAN guna menjaga perspektif keberpihakan pada rakyat.
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) Berkala: Mewajibkan BRAN untuk melaporkan kinerja tahunan kepada DPR RI secara terbuka kepada publik, sehingga setiap hambatan dapat segera diidentifikasi dan diatasi.
Langkah Panja Baleg DPR untuk menyetujui pasal-pasal terkait Dewan Pengawas dalam rapat tersebut menunjukkan adanya konsensus awal yang kuat. Kini, publik menunggu bagaimana realisasi dari rencana ini setelah proses legislasi mencapai tahap finalisasi. Reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah, melainkan sebuah kontrak sosial baru untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Artikel ini disusun sebagai analisis mendalam mengenai dinamika legislasi reforma agraria dan implikasinya terhadap tata kelola lahan di Indonesia)
