Rapat kerja antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, Jakarta, pada 7 September 2026, menandai titik krusial dalam diskursus legislasi nasional mengenai Reforma Agraria. Kehadiran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, beserta Wakil Mendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa agenda reforma agraria bukan sekadar persoalan administratif pertanahan, melainkan instrumen vital dalam menjamin kedaulatan ekonomi masyarakat perdesaan yang selama ini terfragmentasi oleh regulasi kawasan hutan.
Dimensi Statistik dan Kompleksitas Geografis Kawasan Hutan
Berdasarkan data integratif hasil koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri, tercatat terdapat 35.974 kawasan hutan di Indonesia, yang terdiri dari kategori hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Data ini menyiratkan tantangan struktural yang masif, mengingat terdapat 34.323 desa yang secara administratif dan geografis berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan tersebut.
Secara demografis, populasi yang mendiami wilayah ini mencapai 72,28 juta jiwa. Angka ini merepresentasikan hampir 25% dari total populasi nasional, sebuah segmen masyarakat yang memikul beban ganda: berkontribusi pada ekonomi nasional melalui sektor pertanian, namun di sisi lain terjebak dalam ketidakpastian legalitas atas lahan yang mereka garap secara turun-temurun. Dalam perspektif ekonomi makro, ketidakpastian hak atas tanah ini memicu fenomena dead capital—sebuah konsep yang dipopulerkan oleh ekonom Hernando de Soto—di mana aset lahan tidak dapat dioptimalkan sebagai modal produktif karena absennya kepastian hukum (titik berat pada hak milik yang sah).
Menakar Kesenjangan Regulasi dan Hak Sipil
Yandri Susanto menekankan adanya dikotomi terminologi yang selama ini kontraproduktif dalam kebijakan tata ruang. Seringkali, pembedaan wilayah berdasarkan status "kawasan hutan" mengabaikan eksistensi desa sebagai unit pemerintahan yang sah. Penduduk desa di kawasan tersebut merupakan warga negara yang memenuhi kewajiban konstitusional, seperti memiliki KTP, berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu), serta taat pajak.
Ketidakselarasan antara status lahan dan hak sipil ini sering berujung pada konflik tenurial yang berkepanjangan. Banyak petani yang mengelola lahan secara turun-temurun justru terjerat dalam sengketa hukum dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, RUU Reforma Agraria harus dipandang sebagai jembatan untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan desa, efektivitas pelayanan publik, serta perlindungan ruang hidup masyarakat. Hal ini selaras dengan upaya pemerataan pembangunan ekonomi yang menjadi prioritas nasional dalam jangka panjang.
Rekomendasi Strategis untuk Transformasi Agraria
Dalam forum Baleg DPR RI, Kemendes PDT mengajukan lima pilar rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi norma dalam RUU Reforma Agraria:
- Redistribusi Berbasis Ekosistem Pasca-Redistribusi: Redistribusi tanah tidak boleh berhenti pada penyerahan sertifikat. Pemerintah perlu mengintegrasikan penerima manfaat dengan ekosistem ekonomi yang meliputi akses modal, adopsi teknologi pertanian, pendampingan teknis, serta akses ke pasar global. Tanpa rencana aksi pasca-redistribusi, lahan yang dibagikan berisiko menjadi tidak produktif atau berpindah tangan ke pihak pemodal besar.
- Pengaturan Proteksi dan Pengalihan Lahan: Diperlukan mekanisme ketat untuk mencegah spekulasi tanah. Pembatasan syarat pengalihan kepemilikan dan penguasaan lahan redistribusi sangat penting, dengan pengecualian yang diatur secara ketat untuk pewarisan atau tujuan khusus yang melalui verifikasi ketat guna menghindari penguasaan kembali oleh segelintir pihak (konsolidasi tanah yang tidak sehat).
- Sinkronisasi Tata Ruang dan Mekanisme Koreksi: Perubahan fungsi tanah wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Norma hukum harus menyediakan instrumen sanksi dan mekanisme koreksi agar tujuan redistribusi untuk kesejahteraan rakyat tidak terdegradasi oleh konversi lahan yang tidak berkelanjutan.
- Desentralisasi Kewenangan Pemerintahan Desa: Pemerintah desa harus diberikan mandat sebagai otoritas lini terdepan dalam menangani pengaduan, mediasi konflik lokal, serta pemetaan wilayah. Pelibatan lembaga adat menjadi syarat mutlak dalam perkara yang menyangkut hak ulayat dan hukum adat untuk menjamin legitimasi sosial dan keadilan restoratif.
- Transparansi Pelepasan Kawasan Hutan: Prosedur pelepasan lahan konsesi atau kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat dan aset desa harus dilakukan melalui metode yang berbasis bukti lapangan (evidence-based policy). Pemukiman lama serta fasilitas umum dan sosial harus menjadi prioritas utama dengan batas waktu penyelesaian yang tegas dan transparan.
Analisis Akademis: Menuju Reforma Agraria yang Berkeadilan
Secara akademis, urgensi RUU Reforma Agraria ini terletak pada kemampuannya untuk mengakhiri dualisme hukum antara hukum positif negara dan hukum adat/kebiasaan. Data menunjukkan bahwa dari 75.266 desa di Indonesia, hampir separuhnya bersinggungan dengan kawasan hutan. Jika masalah ini tidak diselesaikan melalui kerangka legislasi yang komprehensif, maka disparitas ekonomi antara masyarakat di dalam kawasan hutan dan wilayah lainnya akan terus melebar.
Kehadiran Sekjen Kemendes PDT, Taufik Madjid, Dirjen PEID, Tabrani, serta Kepala BPI, Mulyadin Malik, dalam rapat tersebut menegaskan keseriusan kementerian dalam mengawal integrasi data. Penggunaan sistem pendataan terpadu akan menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih klaim lahan di masa depan.
Dalam jangka panjang, keberhasilan implementasi RUU Reforma Agraria akan sangat bergantung pada integrasi antara data geospasial yang akurat dengan kebijakan fiskal yang mendukung pembangunan desa. Transformasi digital di tingkat desa juga perlu didorong untuk memastikan bahwa proses pemetaan partisipatif dan administrasi pertanahan dapat dilakukan dengan transparan dan minim biaya bagi masyarakat.
Kesimpulan
Langkah Kemendes PDT dalam memberikan masukan substantif kepada Baleg DPR RI adalah upaya nyata untuk mengarusutamakan kepentingan masyarakat perdesaan dalam narasi besar reforma agraria. Dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan perlindungan terhadap keberlanjutan penghidupan masyarakat, RUU Reforma Agraria berpotensi menjadi game changer bagi stabilitas nasional. Namun, tantangan besar tetap terletak pada konsistensi implementasi di lapangan dan koordinasi antar-kementerian yang seringkali memiliki ego sektoral.
Sebagai pengamat industri, kita melihat bahwa penguatan peran pemerintah desa dalam tata kelola tanah merupakan langkah progresif untuk mendekatkan negara dengan rakyatnya. Ke depan, sinkronisasi regulasi antara Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, dan Kemendes PDT akan menjadi parameter utama apakah reforma agraria ini akan membawa kemakmuran bagi 72,28 juta jiwa penduduk desa atau justru terjebak dalam birokrasi yang berkepanjangan. Penegasan terhadap hak-hak dasar warga negara di kawasan hutan adalah ujian bagi komitmen negara dalam mewujudkan keadilan agraria yang sesungguhnya.
