Diskursus mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini memasuki fase krusial dalam peta legislasi nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026), Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menegaskan kembali pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi dengan perlindungan hak asasi warga negara. Isu sentral yang mengemuka adalah bagaimana instrumen hukum yang kuat ini tidak bertransformasi menjadi alat abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum di masa depan.
Dinamika Regulasi: Antara Efektivitas dan Perlindungan Hukum
Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menjadi prioritas nasional selama lebih dari dua dekade, namun tantangan dalam memulihkan kerugian keuangan negara tetap menjadi persoalan sistemik. Berdasarkan data Transparency International, indeks persepsi korupsi Indonesia masih memerlukan perbaikan signifikan melalui inovasi instrumen hukum. RUU Perampasan Aset dipandang sebagai solusi progresif untuk melampaui hambatan pembuktian konvensional dalam perkara pidana korupsi.
Namun, Ahmad Sahroni menyoroti bahwa tanpa adanya batasan yang rigid (rigid boundaries), kekuasaan untuk merampas aset tanpa melalui putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dapat berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Dalam konteks akademis, hal ini sering disebut sebagai civil forfeiture, yang secara teoretis memang efektif untuk memutus rantai ekonomi koruptor, namun secara konstitusional berisiko melanggar hak milik pribadi jika tidak disertai dengan due process of law yang ketat.
Analisis Risiko: Mengantisipasi Abuse of Power
Sebagai pengamat industri hukum, penting untuk membedah potensi konflik kepentingan dalam implementasi RUU ini. Shri Hardjuno Wiwoho bersama perwakilan Peradi Professional dalam RDPU tersebut memberikan pandangan kritis mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap aparat. Jika diskresi yang diberikan terlalu luas, maka risiko judicial overreach atau kesewenang-wenangan aparat penegak hukum menjadi nyata.
Dalam pandangan teoretis, negara harus memegang prinsip check and balances. Oleh karena itu, usulan agar RUU ini dirumuskan dengan mekanisme pengawasan eksternal yang transparan menjadi krusial. Pembahasan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia harus mencakup aspek akuntabilitas yang melibatkan peran serta masyarakat dan pengawasan yudisial yang independen.
Urgensi Definisi Aset dan Prosedur Penyitaan
Salah satu tantangan teknis dalam RUU ini adalah definisi aset yang dapat dirampas. Apakah hanya mencakup aset hasil tindak pidana, atau mencakup aset yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah (unexplained wealth)? Secara global, negara-negara yang menerapkan non-conviction based forfeiture seringkali menghadapi tantangan dalam hal pembuktian terbalik. Jika regulasi ini tidak disusun secara presisi, pelaku ekonomi yang patuh pajak pun bisa terdampak, yang pada gilirannya dapat mengganggu iklim investasi nasional.
Perspektif Data: Mengapa RUU Ini Sangat Dibutuhkan
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara konsisten menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang seringkali mendahului atau menyertai tindak pidana korupsi. Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memutus arus dana ilegal yang selama ini sulit terdeteksi oleh sistem perbankan konvensional.
Namun, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari kerasnya sanksi, tetapi dari kepastian hukum yang ditawarkan. Ahmad Sahroni menekankan bahwa edukasi publik menjadi pilar utama dalam fase transisi legislasi ini. Masyarakat perlu memahami bahwa tujuan akhir dari perampasan aset bukan sekadar untuk menghukum, melainkan untuk mengembalikan kerugian negara (asset recovery) secara optimal.
Strategi Penyempurnaan Subtansi Legislasi
Untuk menghindari cacat hukum di kemudian hari, terdapat tiga langkah strategis yang harus dilakukan oleh Komisi III DPR RI:
- Kodifikasi Batasan Kewenangan: Menetapkan norma-norma yang jelas mengenai kapan, bagaimana, dan aset apa saja yang dapat disita oleh negara. Hal ini akan mencegah terjadinya interpretasi subjektif dari aparat penegak hukum.
- Mekanisme Keberatan (Right to be Heard): Menyediakan ruang bagi pihak yang asetnya disita untuk melakukan pembelaan diri atau mengajukan keberatan melalui jalur hukum yang cepat dan sederhana, untuk meminimalisir risiko penyitaan keliru (wrongful seizure).
- Transparansi Pelaporan: Seluruh proses perampasan aset harus tercatat dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh publik (dengan batasan kerahasiaan tertentu) guna memastikan tidak ada aset yang "hilang" atau disalahgunakan selama proses administrasi.
Dampak Jangka Panjang terhadap Stabilitas Nasional
Jika RUU ini berhasil disahkan dengan prinsip check and balances yang mumpuni, dampaknya akan sangat positif terhadap integritas sistem hukum di Indonesia. Investasi akan lebih terjamin karena adanya kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan meningkat. Sebaliknya, jika RUU ini gagal mengantisipasi potensi kesewenang-wenangan, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi sosial dan ketidakstabilan hukum di masa depan.
Dalam konteks kebijakan publik dan regulasi, sangat penting untuk melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan input konstruktif. Masukan dari Peradi Professional dalam forum RDPU tersebut adalah contoh konkret bagaimana kolaborasi antar elemen bangsa diperlukan untuk memperkuat substansi regulasi sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.
Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Aset yang Berkeadilan
Pernyataan Ahmad Sahroni mencerminkan keresahan kolektif akan pentingnya penegakan hukum yang beradab. Pemberantasan koruptor memang merupakan mandat konstitusional yang tidak bisa ditawar, namun cara mencapainya harus tetap berada dalam koridor demokrasi yang menghormati hak-hak warga negara.
RUU Perampasan Aset bukanlah sekadar instrumen teknis, melainkan cerminan dari komitmen negara untuk memperbaiki tata kelola kekayaan nasional. Dengan melakukan pendekatan yang hati-hati, berbasis data, dan terbuka terhadap kritik, DPR RI memiliki kesempatan untuk melahirkan produk legislasi yang tidak hanya mampu memberantas korupsi secara sistemik, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ke depannya, pemantauan terhadap proses harmonisasi draf RUU ini menjadi tanggung jawab bersama. Publik diharapkan terus memantau perkembangan di Komisi III DPR RI untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan tetap berorientasi pada keadilan, bukan sekadar pemenuhan target administratif pemberantasan korupsi semata. Integrasi antara niat baik (good will) dan mekanisme kontrol yang ketat adalah kunci keberhasilan regulasi ini dalam jangka panjang.
