Tindakan represif yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terhadap praktik pertambangan tanah urug ilegal di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada akhir Juli 2026, mencerminkan urgensi pengawasan sektor ekstraktif di wilayah penyangga ibu kota. Penangkapan dua tersangka berinisial RD dan DL bukan sekadar penegakan hukum pidana biasa, melainkan representasi dari tantangan sistemik dalam manajemen sumber daya alam (SDA) di tingkat lokal. Kasus ini membuka ruang diskusi krusial mengenai ketimpangan antara laju pembangunan infrastruktur dengan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan batuan.
Implikasi Regulasi dan Pelanggaran Pasal 158 UU Minerba
Aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026 menunjukkan pola eksploitasi yang terorganisir dengan memanfaatkan alat berat jenis ekskavator merek Kobelco berwarna hijau. Secara yuridis, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam konstruksi hukum yang baru, UU No. 3/2020 mempertegas bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp200 juta. Penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2026 sebagai instrumen penyesuaian pidana menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperketat jerat hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Dilihat dari perspektif kriminologi lingkungan, fenomena tambang ilegal seperti di Kecamatan Kronjo sering kali dipicu oleh tingginya permintaan material urugan untuk proyek konstruksi di wilayah Banten dan sekitarnya. Dengan harga jual Rp250.000 per ritase menggunakan armada dump truck Colt Diesel, pelaku mendapatkan marjin keuntungan yang cukup besar karena mengabaikan biaya reklamasi, pajak daerah, serta kompensasi dampak lingkungan.
Analisis Ekonomi: Dampak Pertambangan Ilegal Terhadap Pendapatan Daerah
Secara makro, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menjadi kebocoran signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sektor pertambangan batuan non-logam sering kali menjadi celah bagi praktik ekonomi bawah tanah. Jika aktivitas ini dibiarkan, negara kehilangan potensi pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah.
Sebagai pengamat industri, saya menilai bahwa kasus di Kabupaten Tangerang ini hanyalah puncak gunung es. Permintaan material urug yang tinggi, seiring dengan masifnya pembangunan kawasan industri dan perumahan di Provinsi Banten, sering kali tidak diikuti dengan ketersediaan tambang berizin yang memadai atau proses perizinan yang efisien. Akibatnya, pelaku usaha ilegal mengambil peran untuk memenuhi kebutuhan pasar dengan memotong rantai birokrasi, namun mengabaikan standar keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Untuk memahami lebih lanjut bagaimana regulasi ini seharusnya bekerja dalam tataran praktis, pembaca dapat meninjau analisis kebijakan pertambangan nasional yang membahas tentang standar operasional prosedur penambangan berkelanjutan.
Degradasi Lingkungan dan Risiko Jangka Panjang
Eksploitasi tanah urug tanpa melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) memiliki konsekuensi permanen. Di Desa Bakung, penghilangan lapisan tanah pucuk (topsoil) tanpa rencana reklamasi yang jelas akan mengakibatkan:
- Ketidakstabilan Lereng: Perubahan geomorfologi lahan yang drastis meningkatkan risiko longsor bagi warga sekitar.
- Kerusakan Hidrologis: Perubahan pola aliran air permukaan yang dapat memicu banjir pada musim penghujan.
- Hilangnya Produktivitas Lahan: Tanah yang telah diambil secara ilegal sering kali dibiarkan dalam kondisi rusak, sehingga tidak lagi produktif untuk sektor pertanian maupun hunian.
Kombes Maruli Ahiles Hutapea, selaku Kabid Humas Polda Banten, menekankan bahwa tindakan tegas ini adalah peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas serupa. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat kepolisian untuk melakukan pemetaan zona tambang (zonasi pertambangan) yang lebih komprehensif.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Ekstraktif
Partisipasi publik adalah pilar utama dalam memerangi kejahatan lingkungan. Penggunaan Call Center 110 sebagai kanal pelaporan merupakan langkah demokratisasi pengawasan. Dalam konteks E-E-A-T (Experience, Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness), pelaporan masyarakat harus diverifikasi dengan data teknis agar tidak terjadi salah tangkap atau kriminalisasi yang tidak berbasis fakta.
Penting bagi kita untuk memahami bahwa tanah urug merupakan komoditas strategis dalam konstruksi. Tanpa pasokan yang legal dan berkelanjutan, biaya pembangunan infrastruktur nasional akan melambung tinggi. Oleh karena itu, solusi jangka panjang terletak pada formalitas usaha. Pemerintah perlu mempermudah akses bagi pengusaha skala kecil untuk mendapatkan SIPB agar mereka dapat beroperasi di bawah koridor hukum, memberikan kontribusi pajak, serta wajib melaksanakan kewajiban reklamasi lahan setelah kegiatan tambang berakhir.
Strategi Mitigasi dan Rekomendasi Kebijakan
Sebagai langkah preventif ke depan, ada tiga poin strategis yang dapat diimplementasikan oleh instansi terkait di Polda Banten maupun pemerintah daerah:
- Digitalisasi Pengawasan: Implementasi teknologi penginderaan jauh (satelit) untuk memantau perubahan tutupan lahan di wilayah Kecamatan Kronjo secara real-time. Deteksi dini terhadap perubahan penggunaan lahan dapat membantu pihak berwenang mengintervensi sebelum kerusakan meluas.
- Audit Rantai Pasok: Melakukan pengawasan pada tingkat konsumen (proyek konstruksi). Pengembang atau kontraktor yang menggunakan material dari tambang ilegal harus diberikan sanksi administratif berupa penghentian izin kerja sementara. Hal ini akan memutus rantai permintaan (demand-side) secara efektif.
- Penguatan Literasi Regulasi: Sosialisasi mengenai prosedur perizinan pertambangan batuan bagi masyarakat pemilik lahan. Banyak pelaku ilegal beroperasi karena ketidaktahuan akan rumitnya proses perizinan, sehingga mereka terjebak dalam praktik ilegal yang ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu.
Kesimpulan
Penangkapan pelaku pertambangan ilegal di Kampung Cimentul adalah langkah positif dalam menjaga supremasi hukum di sektor SDA. Namun, Ditreskrimsus Polda Banten menghadapi tantangan yang lebih besar: memastikan bahwa efek jera yang ditimbulkan melalui Pasal 158 UU Minerba mampu meredam laju kerusakan lingkungan di Provinsi Banten.
Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini harus menjadi momentum bagi para pemangku kebijakan untuk meninjau kembali efisiensi perizinan pertambangan batuan. Jika proses legalitas dibuat lebih transparan dan mudah diakses, maka ruang gerak bagi aktivitas tambang ilegal akan menyempit dengan sendirinya. Pada akhirnya, keberlanjutan pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem, di mana hukum berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Untuk informasi lebih mendalam mengenai tren penegakan hukum di sektor ekstraktif, Anda dapat merujuk pada laporan tahunan tata kelola pertambangan yang memberikan data komprehensif mengenai efektivitas regulasi di tingkat daerah. Penegakan hukum yang berbasis pada data objektif dan pengawasan yang konsisten adalah kunci utama dalam meminimalisir praktik tambang ilegal yang merugikan publik secara luas.
