
Jakarta – Polisi telah mengamankan Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyekap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung selama sekitar tiga tahun. Menyusul penangkapan tersebut, keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai proses hukum yang berlaku.
Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisi kesehatannya dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif setelah mendapatkan penanganan medis.
Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, mengatakan kabar penangkapan pelaku disambut dengan rasa syukur oleh keluarga. Meski demikian, mereka juga masih menyimpan rasa kecewa dan marah atas dugaan perlakuan yang dialami korban selama bertahun-tahun.
“Awalnya keluarga memang merasa sangat marah dan kecewa. Namun di sisi lain mereka juga bersyukur karena pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Januar, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, kondisi korban kini jauh lebih baik dibanding saat pertama kali dirawat di RSHS pada 10 Juni 2026. Salah satu perkembangan yang terlihat adalah kemampuan korban untuk mulai berkomunikasi.
Menurut Januar, YTR kini sudah mampu berbicara meski masih dalam tahap terbatas. Jika sebelumnya ucapannya masih sulit dipahami, kini korban sudah dapat menyampaikan perkataan dengan lebih jelas dan kondisinya terus berangsur membaik.
Pihak keluarga berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara adil. Mereka menginginkan pelaku dijatuhi hukuman maksimal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang diduga dilakukannya terhadap korban.
