
Jogja – Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha terus berkembang. Kepolisian kembali menetapkan 14 orang sebagai tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini mencapai 27 orang.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka. Selain itu, terdapat 17 orang yang masih berstatus saksi dan diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, menjelaskan bahwa dari 17 saksi tersebut, sebanyak 14 orang kini resmi berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mereka diketahui merupakan para pengasuh yang bekerja di Daycare Little Aresha.
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka baru. Menurut Risky, proses pemanggilan terhadap ke-14 tersangka telah dijadwalkan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah polisi mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, mengungkapkan para korban diduga ditempatkan dalam ruangan yang melebihi kapasitas dengan sirkulasi udara yang minim. Selain itu, anak-anak disebut diikat menggunakan kain yang dibentuk menyerupai tali dan diikatkan ke pintu sejak tiba di daycare hingga dijemput oleh orang tua mereka.
Sementara itu, berkas perkara terhadap 13 tersangka yang lebih dahulu ditetapkan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Dengan demikian, para tersangka tersebut akan segera menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
