Dinamika hukum pidana di Indonesia memasuki fase krusial seiring dengan pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu implikasi yuridis yang paling signifikan adalah pergeseran rezim penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam persidangan praperadilan terkait perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana Mahrus Ali memberikan perspektif tajam mengenai kewajiban transisi penggunaan pasal dalam dakwaan TPPU yang terjadi setelah 1 Januari 2026. Analisis ini tidak hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga menguji konsistensi lembaga penegak hukum dalam menerapkan asas lex posterior derogat legi priori dan prinsip lex favorio dalam sistem hukum nasional.
Urgensi Restrukturisasi Regulasi TPPU dalam UU Nomor 1 Tahun 2023
Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 menandai berakhirnya era hegemoni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam konteks penuntutan pidana bagi tindak pidana yang terjadi pasca-masa transisi. Mahrus Ali secara tegas menyatakan bahwa penyidik tidak lagi memiliki diskresi untuk mengalternatifkan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU untuk perkara dengan tempus delicti setelah aturan baru berlaku. Hal ini merupakan manifestasi dari kepastian hukum yang diamanatkan dalam konstitusi.
Secara akademis, transisi ini bertujuan untuk menyelaraskan kodifikasi hukum pidana Indonesia. Dalam sistem hukum modern, kodifikasi diharapkan dapat meminimalisir tumpang tindih (overlapping) antarregulasi yang sering kali menimbulkan interpretasi ganda di tingkat penyidikan. Penggunaan Pasal 607 KUHP bukan sekadar perubahan terminologi, melainkan perubahan substansial pada struktur pertanggungjawaban pidana.
Analisis Komparatif: Ancaman Pidana dan Prinsip Lex Favorio
Salah satu poin krusial yang disorot oleh pakar adalah perbedaan derajat hukuman antara rezim lama dan baru. UU TPPU sebelumnya menetapkan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP menetapkan ancaman yang lebih terukur, yakni 15 tahun atau 5 tahun penjara, tergantung pada kualifikasi perbuatan yang dilakukan.
Dalam konteks hukum transisi, penerapan asas lex favorio atau in dubio pro reo dalam lingkup perubahan undang-undang menjadi sangat relevan. Ketika terjadi perubahan regulasi, penyidik diwajibkan untuk menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi subjek hukum (terdakwa). Jika suatu tindak pidana dilakukan sebelum 1 Januari 2026, maka prinsip keadilan restoratif dan asas proporsionalitas harus dikedepankan. Namun, bagi delik yang terjadi setelah tanggal tersebut, kewajiban penggunaan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c menjadi bersifat imperatif atau mutlak.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara historis menunjukkan bahwa kompleksitas modus operandi TPPU di Indonesia terus meningkat seiring digitalisasi ekonomi. Dengan adanya batasan durasi hukuman yang lebih spesifik dalam KUHP baru, diharapkan disparitas putusan hakim dapat diminimalisir, menciptakan standar predictability dalam penegakan hukum tindak pidana ekonomi.
TPPU sebagai Follow-up Crime: Kedudukan Predicate Offense
Dalam diskursus hukum pidana, posisi TPPU sebagai follow-up crime atau kejahatan ikutan tidak dapat dinegosiasikan. Mahrus Ali menekankan bahwa penyidik tidak memiliki legitimasi untuk memproses perkara TPPU tanpa adanya bukti permulaan yang cukup atas predicate offense atau tindak pidana asal. Keterkaitan kausalitas ini adalah fondasi utama dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang.
Dalam pandangan analisis hukum mendalam, pemisahan antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang sering kali menjadi celah dalam proses penyidikan. Sering kali, penyidik terjebak pada ambisi untuk segera menyita aset tanpa mampu membuktikan asal-usul perolehan kekayaan tersebut secara proven. Dengan berlakunya KUHP baru, beban pembuktian diharapkan menjadi lebih substansial, di mana kaitan antara predicate offense dan TPPU harus terjalin dalam satu rangkaian pembuktian yang integral.
Dampak Jangka Panjang bagi Sistem Peradilan Indonesia
Penerapan Pasal 607 KUHP mencerminkan arah kebijakan hukum nasional yang lebih terintegrasi. Bagi praktisi hukum, advokat, maupun penyidik di Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung, pemahaman mendalam terhadap perubahan ini adalah keharusan mutlak. Kegagalan dalam menyesuaikan dakwaan dengan tempus delicti yang tepat dapat mengakibatkan cacat formil dalam surat dakwaan, yang pada akhirnya membatalkan proses penuntutan di persidangan.
Tantangan dalam Implementasi Lapangan
- Sinkronisasi Data: Penyidik harus memiliki akses yang lebih baik terhadap basis data keuangan untuk memvalidasi predicate offense.
- Kapasitas SDM: Aparat penegak hukum memerlukan pelatihan intensif terkait interpretasi KUHP baru untuk menghindari kerancuan dalam penggunaan pasal-pasal transisi.
- Harmonisasi Regulasi: Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada pertentangan antara aturan teknis di kepolisian dengan semangat kodifikasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Secara makro, reformasi ini akan memengaruhi iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia. Investor cenderung lebih percaya pada sistem hukum yang memiliki kodifikasi yang jelas dan tidak mudah diinterpretasikan secara subjektif oleh penyidik. Oleh karena itu, konsistensi dalam menerapkan aturan baru ini akan menjadi tolok ukur profesionalisme lembaga peradilan dalam menangani kejahatan kerah putih (white-collar crime).
Kesimpulan: Menuju Penegakan Hukum yang Presisi
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi milestone penting dalam menguji sejauh mana aparat hukum beradaptasi dengan perubahan regulasi. Pernyataan Mahrus Ali di PN Jakarta Selatan bukan sekadar opini hukum, melainkan peringatan bahwa era penegakan hukum berbasis multitasking pasal tanpa memperhatikan tempus delicti harus berakhir.
Sistem peradilan pidana Indonesia saat ini berada di titik balik yang menentukan. Dengan beralih ke Pasal 607 KUHP, negara menunjukkan komitmen untuk meninggalkan praktik-praktik hukum yang ambigu. Penting bagi setiap pemangku kepentingan untuk memahami bahwa legal certainty (kepastian hukum) adalah prasyarat utama bagi efektivitas pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai penutup, seluruh elemen penegak hukum diharapkan tidak lagi terjebak dalam pola pikir lama yang mengabaikan urgensi predicate offense. Integrasi antara pembuktian tindak pidana asal dan TPPU melalui koridor KUHP baru akan memperkuat posisi Indonesia dalam memitigasi risiko kejahatan keuangan global. Transisi ini adalah langkah maju menuju sistem hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan berbasis pada prinsip keadilan yang universal. Bagi pembaca yang ingin mendalami lebih lanjut mengenai implikasi kebijakan ini terhadap sektor ekonomi, silakan merujuk pada analisis kebijakan terbaru kami untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai dampak makro ekonomi dari penegakan hukum pidana baru ini.
Catatan Ahli:
- Data Pendukung: Merujuk pada laporan tahunan instansi terkait, tren TPPU diproyeksikan akan bergeser ke arah aset kripto dan transaksi lintas negara, yang menuntut penerapan pasal yang lebih presisi seperti yang termaktub dalam Pasal 607 KUHP.
- Implikasi: Kesalahan penerapan pasal dapat berakibat pada ne bis in idem atau pelanggaran asas nullum delictum yang berpotensi mencederai hak asasi subjek hukum.
