
Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat resmi memulangkan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara kepada Indonesia setelah terbukti merupakan benda cagar budaya hasil penjarahan yang diperjualbelikan secara ilegal di pasar internasional.
Mengutip keterangan resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, pengembalian dua arca tersebut diumumkan oleh Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams. Kedua benda bersejarah itu menjadi bagian dari perkara perampasan aset yang ditangani otoritas AS.
Damian Williams menyatakan pemulangan artefak tersebut menjadi langkah penting dalam mengembalikan warisan budaya Indonesia kepada pemilik sahnya.
Kedua arca perunggu yang berasal dari abad ke-8 itu menggambarkan Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri, dengan tinggi masing-masing sekitar 40,64 sentimeter dan 50,8 sentimeter.
Berdasarkan hasil penyelidikan, artefak tersebut awalnya dijarah dari sebuah situs arkeologi di Indonesia oleh jaringan penjarah. Setelah itu, kedua arca dibawa ke Bangkok dan dijual kepada pedagang barang antik Douglas Latchford.
Latchford kemudian menjualnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat tanpa mengungkap bahwa benda tersebut berasal dari hasil pencurian.
Pada 2019, Latchford didakwa oleh otoritas AS atas dugaan mengelola jaringan perdagangan benda purbakala hasil penjarahan dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara. Namun proses hukum terhadapnya dihentikan setelah ia meninggal dunia.
Pada akhir 2021, kolektor yang menyimpan benda-benda tersebut secara sukarela menyerahkan sejumlah artefak kepada pemerintah AS, termasuk dua arca asal Indonesia. Selanjutnya, kedua arca menjadi bagian dari proses hukum dalam perkara United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., dengan kode identifikasi Sculpture-12 dan Sculpture-27.
Prosesi repatriasi dilaksanakan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York pada 10 Juli 2026. Pengembalian tersebut kemudian diumumkan secara resmi oleh Jaksa Amerika Serikat Jay Clayton.
Damian Williams menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Homeland Security Investigations (HSI) untuk memburu perdagangan ilegal karya seni dan benda bersejarah yang dicuri dari berbagai negara.
Ia juga mengapresiasi kolektor yang secara sukarela menyerahkan artefak tersebut sehingga dapat dipulangkan dengan aman ke Indonesia.
Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah berhasil melacak, mengamankan, dan memulangkan puluhan benda cagar budaya yang dicuri maupun diselundupkan dari Kamboja serta negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk Indonesia.
