Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada 26 Agustus 2026, menjadi momentum krusial bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memaparkan peta jalan penyelesaian sengketa lahan di tingkat daerah. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, secara transparan mengungkapkan adanya 32 Laporan Polisi (LP) dan 5 Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang saat ini menjadi atensi khusus di 12 Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Paparan ini tidak hanya sekadar menyajikan angka statistik, namun merefleksikan kompleksitas tantangan hukum dalam menangani hak atas tanah yang bersinggungan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat dan korporasi.
Akar Masalah dan Signifikansi Konflik Agraria di Indonesia
Konflik agraria di Indonesia sering kali berakar pada tumpang tindih regulasi, ketidakpastian sertifikasi tanah, serta ekspansi lahan industri yang tidak jarang memicu gesekan antara pelaku usaha dengan komunitas lokal. Dalam perspektif ekonomi makro, sengketa lahan merupakan salah satu hambatan utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Menurut data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik lahan secara nasional cenderung mengalami eskalasi akibat peningkatan kebutuhan lahan untuk proyek strategis nasional maupun sektor perkebunan.
Dalam konteks ini, Polri memegang peranan vital sebagai mediator sekaligus penegak hukum. Pendekatan yang dilakukan oleh Kabareskrim Polri melalui mekanisme restorative justice (RJ) menandai pergeseran paradigma dari penegakan hukum retributif (punitive) menuju pendekatan yang lebih restoratif. Pendekatan ini selaras dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial daripada sekadar menjatuhkan sanksi pidana.
Bedah Data: Status Penanganan Perkara Agraria
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Komjen Pol. Syahardiantono, status penanganan dari total kasus yang masuk menunjukkan tingkat keberhasilan moderat dalam penyelesaian di luar pengadilan. Berikut adalah rincian status perkara yang dikelola oleh 12 Polda terkait:
- Penyelidikan: 6 kasus.
- Penyidikan: 2 kasus.
- Proses Restorative Justice (RJ): 10 kasus.
- Tuntas dengan Restorative Justice: 8 kasus.
- Tahap 1 dan 2 (Proses Kejaksaan): 3 kasus.
- Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2): 5 kasus.
- Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3): 3 kasus.
Data ini mengindikasikan bahwa Polri lebih mengedepankan opsi mediasi untuk kasus-kasus yang dianggap memiliki potensi penyelesaian damai. Langkah penghentian penyidikan melalui SP3 atau penghentian penyelidikan via SP2 menunjukkan adanya selektivitas dalam melihat bukti formil dan materiil, yang sering kali menjadi titik lemah dalam sengketa tanah yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Implementasi Restorative Justice sebagai Solusi Kemanusiaan
Penggunaan restorative justice dalam sengketa agraria bukan tanpa risiko. Para pakar hukum agraria berpendapat bahwa pendekatan ini sangat efektif untuk kasus-kasus yang melibatkan perselisihan antarwarga atau warga dengan perusahaan skala kecil. Namun, untuk kasus yang melibatkan mafia tanah atau sengketa yang bersifat sistemik, penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan.
Kabareskrim Polri menegaskan bahwa arahan kepada seluruh Polda dan Polres adalah untuk mengedepankan asas kemanusiaan yang berkeadilan. "Penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat, dan berlandaskan pada asas kemanusiaan," ujar Syahardiantono. Pernyataan ini merupakan sinyal bagi para penyidik di lapangan untuk tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi dalam menghadapi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan konflik agraria yang kerap menjadi pemicu ketidakstabilan sosial. Dengan mengedepankan mediasi, Polri berupaya untuk meminimalisir biaya sosial yang timbul akibat proses peradilan yang panjang dan sering kali tidak memberikan kepastian bagi pihak yang secara ekonomi lebih lemah.
Tantangan Jangka Panjang: Reformasi Regulasi dan Kepastian Hukum
Meskipun Polri telah menunjukkan progres dalam penyelesaian kasus, akar masalah sengketa agraria tetap berada pada sektor regulasi pertanahan. Ketimpangan penguasaan lahan dan lemahnya basis data administratif sering kali membuat polisi berada di posisi sulit. Dalam banyak kasus, penyidik harus berhadapan dengan dokumen-dokumen tumpang tindih yang sah secara hukum namun terbit dari instansi yang berbeda.
Penting bagi pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data pertanahan melalui program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sinergi antara Polri dan Kementerian ATR/BPN adalah kunci untuk mencegah munculnya laporan-laporan baru di masa depan. Tanpa perbaikan sistem administrasi, upaya penegakan hukum melalui restorative justice hanya akan bersifat pemadam kebakaran, bukan solusi permanen.
Analisis Akademis terhadap Kebijakan Polri
Secara akademis, kebijakan Polri untuk memprioritaskan restorative justice dalam konflik agraria dapat dikategorikan sebagai legal pragmatism. Dalam situasi di mana sistem peradilan formal sering kali gagal memberikan solusi cepat, maka pendekatan informal yang terlegitimasi secara hukum (seperti RJ) menjadi pilihan paling rasional.
Namun, ada beberapa poin kritis yang perlu diperhatikan oleh pembuat kebijakan:
- Transparansi Proses: Masyarakat perlu diberikan akses informasi yang lebih luas mengenai mengapa sebuah kasus dipilih untuk di-RJ-kan atau mengapa kasus lainnya berlanjut ke tahap penyidikan.
- Pengawasan Internal: Peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Itwasum Polri harus diperkuat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses mediasi yang melibatkan kepentingan korporasi besar.
- Kapasitas Penyidik: Perlu ada peningkatan kompetensi bagi penyidik di Polda terkait hukum agraria dan sosiologi konflik agar proses mediasi benar-benar menghasilkan keadilan, bukan sekadar kesepakatan di atas kertas.
Kesimpulan: Menuju Masa Depan Agraria yang Berkeadilan
Laporan Kabareskrim Polri di DPR RI mengenai 32 kasus konflik agraria ini adalah gambaran kecil dari fenomena besar sengketa lahan di Indonesia. Meskipun 8 kasus telah berhasil diselesaikan melalui restorative justice, masih terdapat 10 kasus yang berpotensi menyusul. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini tidak boleh hanya diukur dari angka statistik, melainkan dari sejauh mana keadilan dapat dirasakan oleh para pihak yang bersengketa.
Sebagai pengamat industri, kami menilai bahwa langkah Polri untuk melakukan verifikasi menyeluruh merupakan langkah awal yang positif. Namun, untuk mencapai solusi jangka panjang, diperlukan kolaborasi lintas sektoral antara Polri, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Investasi dalam sistem informasi pertanahan yang akurat dan transparan akan jauh lebih efektif daripada penegakan hukum di hilir setelah konflik terjadi.
Dunia usaha dan masyarakat sipil menanti implementasi yang lebih konsisten dari arahan Kabareskrim. Kepastian hukum bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi tentang bagaimana negara mampu melindungi hak-hak dasar warga negara tanpa harus mengorbankan iklim investasi yang stabil. Dalam beberapa bulan ke depan, publik akan memantau bagaimana 10 kasus yang tersisa dalam proses restorative justice ini diselesaikan. Jika Polri mampu membuktikan bahwa mekanisme ini dapat berjalan secara objektif dan akuntabel, maka ini akan menjadi model baru penegakan hukum agraria yang humanis di Indonesia.
Upaya berkelanjutan untuk memitigasi konflik agraria harus menjadi prioritas nasional. Dengan adanya pengawasan ketat dari Komisi III DPR RI dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan sengketa lahan yang selama ini menghambat pembangunan dapat ditekan hingga ke level minimal, memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
