Persidangan praperadilan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terhadap Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam respons formal yang disampaikan pada Rabu (19/8/2026), pihak termohon secara tegas menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon dengan argumen fundamental bahwa materi permohonan tersebut telah melampaui koridor kewenangan hukum acara praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sengketa ini tidak hanya sekadar pertikaian administratif antara aparatur penegak hukum, melainkan menjadi cerminan dari kompleksitas interpretasi batasan antara prosedur formal (formil) dan substansi materiil dalam perkara tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Batasan Kewenangan Praperadilan dalam Perspektif Hukum Acara
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, lembaga praperadilan memiliki fungsi kontrol (check and balances) terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Berdasarkan Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, ruang lingkup praperadilan terbatas pada aspek keabsahan penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta sah atau tidaknya upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Namun, dalam kasus Febrie Adriansyah, pihak termohon—termasuk Kortas Tipikor Polri—menilai bahwa pemohon berupaya menarik hakim praperadilan untuk melakukan "pemeriksaan pokok perkara" (judex facti). Perwakilan termohon menegaskan bahwa pertanyaan mengenai apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil kejahatan, apakah telah terjadi unsur korupsi, serta pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana, adalah wilayah pembuktian di sidang pokok perkara.
Secara akademis, upaya ini dikategorikan sebagai error in persona atau setidaknya kesalahan dalam menentukan objek sengketa. Jika hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang menyentuh aspek materiil, hal tersebut berisiko menciptakan preseden hukum yang melanggar prinsip due process of law karena dilakukan tanpa proses pembuktian yang kontradiktor dan berimbang.
Analisis Substansi: Perdebatan Pembuktian Materiil vs Formil
Poin-poin yang dipersoalkan oleh Febrie Adriansyah mencakup efikasi prosedur penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8 Juli 2026 hingga 9 Juli 2026 dini hari. Pemohon berargumen bahwa tindakan tersebut tidak prosedural. Di sisi lain, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya berpendapat bahwa aspek-aspek seperti pemenuhan unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, tidak relevan untuk diuji dalam praperadilan.
Dalam analisis hukum pidana korupsi, pembuktian unsur-unsur tersebut memerlukan tahapan pemeriksaan saksi, ahli, dan surat yang mendalam di persidangan utama. Upaya pemohon untuk mendesak hakim menyatakan bahwa "aset bukan berasal dari tindak pidana" melalui jalur praperadilan dianggap sebagai bentuk pintas yang tidak memiliki dasar hukum kuat dalam KUHAP. Apabila hal ini diterima, maka fungsi pengadilan tingkat pertama akan terdegradasi secara sistemik.
Implikasi Terhadap Integritas Lembaga Penegak Hukum
Kasus ini menyoroti urgensi profesionalisme dalam manajemen penyidikan. Penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sering kali menjadi titik krusial dalam praperadilan. Jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, kewenangan praperadilan memang diperluas mencakup penetapan tersangka. Namun, perluasan ini tetap tidak memberikan mandat kepada hakim praperadilan untuk memutus perkara terkait kebenaran materiil atau pokok perkara.
Pengamat industri hukum mencatat bahwa narasi "salah alamat" yang disampaikan oleh Kortas Tipikor Polri merupakan strategi defensif yang kuat untuk menjaga independensi proses penyidikan yang sedang berjalan. Jika hakim praperadilan terbukti melakukan intervensi terhadap pembuktian materiil, hal tersebut berpotensi memicu konflik yurisdiksi yang berkepanjangan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.
Perspektif Data: Mengapa Praperadilan Sering Mengalami Penolakan?
Secara statistik, mayoritas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyinggung substansi materiil cenderung berakhir dengan putusan "tidak dapat diterima" (niet ontvankelijke verklaard). Data historis menunjukkan bahwa hakim cenderung bersikap konservatif dalam menafsirkan Pasal 77 KUHAP.
Berikut adalah poin-poin krusial yang sering kali menjadi dasar penolakan oleh majelis hakim dalam perkara serupa:
- Ketidaksesuaian Objek: Permohonan tidak lagi fokus pada sah/tidaknya prosedur upaya paksa, melainkan pada pembuktian unsur pidana.
- Ketiadaan Bukti Formil: Kegagalan pemohon dalam membuktikan bahwa proses penyitaan atau penggeledahan melanggar Peraturan Kapolri atau KUHAP.
- Prinsip Ne Bis In Idem: Upaya menguji materi yang sudah atau akan diuji dalam pokok perkara.
Kesimpulan dan Analisis Jangka Panjang
Persidangan ini bukan sekadar tentang Febrie Adriansyah secara personal, melainkan tentang standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum di Indonesia. Bagi Kejaksaan Agung selaku turut termohon dan institusi terkait, hasil putusan ini akan menjadi acuan penting dalam melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di masa depan.
Secara akademis, penting bagi para praktisi hukum untuk memahami bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk membuktikan "kebenaran faktual" mengenai apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Praperadilan adalah pintu gerbang bagi pengujian "kebenaran prosedural". Apabila pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran prosedural secara spesifik, maka permohonan tersebut secara otomatis kehilangan landasan hukumnya.
Diharapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara ini. Keputusan yang diambil nantinya haruslah berlandaskan pada interpretasi sempit namun tegas terhadap KUHAP, guna memastikan bahwa baik hak asasi warga negara maupun wewenang penyidik tetap berada dalam koridor hukum yang setara. Ketidakpastian hukum dalam ranah praperadilan hanya akan menambah beban kerja sistem peradilan yang sudah kompleks, serta berpotensi menghambat agenda pemberantasan korupsi secara nasional.
Dalam jangka panjang, transparansi dalam proses penyidikan, termasuk dokumentasi yang detail saat penggeledahan, menjadi instrumen mitigasi risiko bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak dalam pusaran praperadilan yang berkepanjangan. Sebaliknya, pemohon juga harus menyadari bahwa mekanisme pembelaan yang paling efektif tetap berada pada tahap persidangan pokok perkara, di mana pembuktian dapat dilakukan secara komprehensif, transparan, dan diuji oleh majelis hakim yang berbeda.
